Polisi Bekuk 2 Pria yang Rampok Anggota Kowad di Kutai Kartanegara
Kriminal | 5 Maret 2022, 07:59 WIBBerdasarkan hasil penyelidikan, kata Dedik, tim menemukan kedua pelaku tersebut merupakan residivis.
Keduanya keluar dari penjara pada 2021, dengan kasus sama. Keduanya saling kenal dan bertemu dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Nenek 61 Tahun yang Curi Anting Bocah untuk Ongkos Pulang Kampung
“Setelah keluar mereka melakukan perbuatannya bersama-sama. Modusnya melakukan pencurian dengan kekerasan dan menggunakan senjata tajam,” tutur Dedik.
Selain melakukan aksinya di rumah seorang anggota Kowad, tim menemukan kedua pelaku tersebut juga merampok di dua lokasi berbeda. Kasus ini kini masih dalam pengembangan polisi.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com