Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya
Hukum | 22 Februari 2022, 10:26 WIB"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka," ucapnya.
Baca juga: Duduk Perkara Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa yang Jadi Tersangka
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, polisi kemudian memberikan kedua berkas tersebut baik tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati ke kejaksaan.
Polisi, kata Ibrahim, berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam memberikan informasi terhadap kasus ini.
Penyidik sudah bersikap profesional dan menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," katanya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV