Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya
Hukum | 22 Februari 2022, 10:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyebut bahwa Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi APBDes Kabupaten Cirebon, bukanlah pelapor.
Diketahui, berita yang beredar, Nurhayati disebutkan merupakan pelapor kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022) malam, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Ibrahim, pelapor kasus ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," kata Tompo.
Baca juga: Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, KPK Segera Koordinasi dengan Kepolisian
Dia menjelaskan, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari BPB Desa Citemu. Hasilnya, polisi mendapatkan bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Citemu, Supriyadi.
Polisi kemudian meningkatkan status menjadi penyidikan hingga akhirnya menetapkan Supriyadi sebagai tersangka.
"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," ucap Tompo.
Menurut Tompo, polisi sempat melimpahkan kasus ini ke Kejari Cirebon, namun dikembalikan dua kali sampai akhirnya terdapat petunjuk dari penuntut umum agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan dan akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV