> >

Solo Raya Masuk PPKM Level 3: WFO 50% dan Kapasitas Mal 60%

Peristiwa | 22 Februari 2022, 09:59 WIB
Suasana mal Solo Square (Sumber: Tribunsolo.com)

SOLO, KOMPAS.TV – Solo Raya ditetapkan masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada perpanjangan yang berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022.

Solo Raya sendiri meliputi Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten.

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 12/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, seperti dikutip KOMPAS.TV, Selasa (22/2/2022).

Ada sejumlah aturan yang perlu dilakukan di daerah PPKM Level 3, salah satunya kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Kemudian, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 50% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat;

Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali: Tak Ada Level 1, Daerah Level 3 Naik

Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 s.d. pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai Pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 60%

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, dengan syarat bukti vaksinasi lengkap.

Sementara itu, bioskop tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua

Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 50%. Sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%.

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 s.d. 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: 4 Kota Ini Naik ke Level 4, Berikut Daftarnya

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU