Solo Raya Masuk PPKM Level 3: WFO 50% dan Kapasitas Mal 60%
Peristiwa | 22 Februari 2022, 09:59 WIBPasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai Pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 60%
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, dengan syarat bukti vaksinasi lengkap.
Sementara itu, bioskop tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua
Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 50%. Sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 s.d. 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: 4 Kota Ini Naik ke Level 4, Berikut Daftarnya
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV