> >

Polisi Bekuk 2 Pelaku Kasus Penjualan 25 Jeriken Minyak Goreng Palsu yang Ternyata Berisi Air

Kriminal | 19 Februari 2022, 08:18 WIB
Siti Mutoharoh, pelaku UMKM yang memproduksi krupuk di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, menunjukkan nota dan minyak goreng palsu yang dimasukkan dalam drum, Rabu (16/2/2022). (Sumber: TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI)

KUDUS, KOMPAS.TV – Polisi membekuk dua terduga pelaku penjualan 25 jeriken minyak goreng yang ternyata berisi air di Kudus, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan bahwa dua pelaku yang terlibat dalam kejahatan perdagangan tersebut telah ditangkap oleh pihak Direskrimsus Polda Jateng.

Tetapi, Iqbal mengaku belum bisa menjelaskan secara detail tentang penangkapan itu, karena masih dalam proses pendalaman tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.

"Pelaku dua orang sudah ditangkap oleh Ditreskrimsus Subdit Indagsi. Saat ini masih pemeriksaan dan pengembangan," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (18/2/2022).

Iqbal berjanji, pihaknya akan merilis pengungkapan kasus penjualan minyak goreng palsu tersebut dalam waktu dekat.

"Nanti kita akan rillis," ujar Iqbal singkat.

Kasus penjualan minyak goreng palsu itu mencuat di Kudus baru-baru ini. Penanganan kasus itu kemudian diambil alih Polda Jateng.

Baca Juga: Cerita Pengusaha Kerupuk yang Tertipu Minyak Goreng Palsu, Begini Kronologinya!

Sebelumnya diberitakan, dua warga di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengalami kerugian jutaan rupiah akibat membeli minyak goreng palsu itu.

Keduanya adalah Musmiah (58) dan Siti Mutoharoh (45), kakak beradik produsen kerupuk tersebut membeli minyak goreng sebanyak 25 jeriken, namun ternyata berisi air.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU