> >

Polisi Bekuk 2 Pelaku Kasus Penjualan 25 Jeriken Minyak Goreng Palsu yang Ternyata Berisi Air

Kriminal | 19 Februari 2022, 08:18 WIB
Siti Mutoharoh, pelaku UMKM yang memproduksi krupuk di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, menunjukkan nota dan minyak goreng palsu yang dimasukkan dalam drum, Rabu (16/2/2022). (Sumber: TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI)

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menjelaskan, kasus penipuan tersebut bermula pada Sabtu (12/2/2022) siang pekan lalu sekitar pukul 14.00 di rumah korban di Desa Cendono.

Saat itu, kedua korban membeli minyak goreng curah dari seorang pria asal Kecamatan Dawe dengan penawaran Rp16.500 per kilogram.

Pelaku yang merupakan langganannya datang mengendarai mobil kemudian mengangkut 25 jeriken kosong milik korban.

Puluhan jeriken tersebut kemudian dibawa pergi untuk diisi. Siti Mutoharoh membayar Rp5 juta untuk 20 jeriken, dan Musmiah membayar Rp2 juta untuk 5 jeriken.

Menurut David, Rabu (16/2/2022), keduanya percaya pada pelaku karena telah lima kali bertransaksi dengan mereka.

"Nah, siang itu 25 jeriken kosong diangkut pelaku dari rumah korban. Sore diantar dan dibayar. Naas esok harinya ketika mau dipakai menggoreng ternyata dicek air bukan minyak goreng," terang David.

Baca Juga: Korbannya Sudah Puluhan, DPR Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penipuan Minyak Goreng Palsu

Sebanyak 25 jeriken yang dipastikan berisi air tersebut sudah dijadikan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sat Reskrim Polres Kudus akan berkoordinasi dengan Labfor Polda Jateng untuk memeriksa kandungan sampel minyak goreng tersebut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU