> >

Kehilangan Hak Belajar karena Tolak Anak Vaksin, Puluhan Wali Murid di Padang Lapor Ombudsman

Peristiwa | 10 Februari 2022, 14:52 WIB
Sejumlah orang tua murid di Padang mendatangi Kantor Ombudsman perwakilan Sumbar melaporkan anak yang tida kbisa sekolah karena belum divaksin di Padang, Kamis (10/2). (Sumber: Antara/Ikhwan Wahyudi)

PADANG, KOMPAS.TV - Puluhan wali murid di Padang, Sumatera Barat melaporkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat ke Ombudsman perwakilan Sumatera Barat, Kamis (10/2/2022).

Pelaporan tersebut dilakukan karena anak mereka dilarang belajar tatap muka oleh pihak sekolah akibat belum ikut vaksinasi Covid-19.

Perwakilan orang tua murid Andre Astoni menjelaskan pihak sekolah menyuruh orang tua untuk mengajar anaknya sendiri akibat anaknya belum mendapatkan vaksin.

"Kami melapor ke Ombudsman karena anak-anak tidak mendapatkan hak untuk belajar," jelas dia dikutip Antara, Kamis (10/02/2022).

"Seharusnya jika memang orang tuanya tidak bersedia anaknya divaksin, anak tetap bisa belajar di rumah secara daring, namun yang terjadi sekarang pihak sekolah menyuruh kami mengajar anak sendiri," lanjutnya.

Baca Juga: Luhut Ungkap 69 Persen Kasus Kematian Covid-19 varian Omicron Akibat Belum Divaksin

Kebijakan tersebut membuat pihaknya melapor dan meminta bantuan kepada Ombudsman agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap berjalan.

Andre melanjutkan seharusnya sekolah memfasilitasi belajar daring bagi anak yang belum divaksin.

Ketika ditanya alasan kenapa ada anak yang belum divaksin, Andre yang juga Ketua Komite SDIT Luqman Padang menjawab terdapat beberapa alasan dari orang tua.

"Ada yang antivaksin karena tidak setuju dengan suntik. Ada juga argumen lainnya," ujarnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU