> >

Soal Kasus Desa Wadas, Komnas HAM Upayakan Mediasi

Peristiwa | 9 Februari 2022, 10:31 WIB
Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).  (Sumber: Dok Humas Polda Jateng)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan berupaya menjadi mediator dalam permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan pihaknya akan mengundang para pihak untuk berdialog.

Sehingga dia meminta semua pihak yang terkait untuk menyiapkan alternatif solusi soal konflik lahan tersebut.

"Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo), Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI," kata Beka dalam siaran persnya, Rabu (9/2/2022). 

Beka juga mengimbau kepada kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia.

Sementara terkait adanya dugaan kekerasan dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan Batu Andesit di Desa Wadas ini, Beka menegaskan Komnas HAM mengecam tindakan tersebut. 

"Komnas HAM RI mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga termasuk pendamping hukum warga Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry," tegasnya. 

Komnas HAM, kata dia pun, menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo. 

Baca Juga: Muhammadiyah Kecam Polisi Represif ke Warga Desa Wadas, Kapolri Diminta Kendalikan Anak Buahnya

Sebab itu, Beka meminta untuk BBWS SO dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.

Kemudian Polda Jawa Tengah juga diminta untuk menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.

"Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo," ungkapnya.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, ratusan aparat kepolisian mendatangi Desa Wadas, Selasa (8/2) kemarin.

Kedatangan aparat kepolisian ini, dalam rangka pembebasan dan pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bandungan Bener. Aparat yang datang ke Desa Wadas berujung pada penangkapan sejumlah warga. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan mereka yang diamankan adalah warga Desa Wadas yang kontra dengan rencana pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah tersebut.

"Adu mulut dan ancaman kepada warga yang pro. Aparat kemudian mengamankan warga yang membawa senjata tajam dan parang ke Polsek Bener," paparnya.

Namun, terkait sejumlah warga Desa Wadas yang ditangkap terdapat beberapa versi.

Menurut keterangan pihak kepolisian yang ditangkap berjumlah 23 orang. Sementara koalisi advokasi untuk Desa Wadas menyatakan ada sekitar 40-an warga yang ditangkap.

Baca Juga: Tampik Klaim Seputar Aksi Kekerasan di Desa Wadas, YLBHI dan LBH Yogyakarta Paparkan 4 Fakta

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU