Soal Kasus Desa Wadas, Komnas HAM Upayakan Mediasi
Peristiwa | 9 Februari 2022, 10:31 WIBKemudian Polda Jawa Tengah juga diminta untuk menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.
"Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo," ungkapnya.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, ratusan aparat kepolisian mendatangi Desa Wadas, Selasa (8/2) kemarin.
Kedatangan aparat kepolisian ini, dalam rangka pembebasan dan pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bandungan Bener. Aparat yang datang ke Desa Wadas berujung pada penangkapan sejumlah warga.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan mereka yang diamankan adalah warga Desa Wadas yang kontra dengan rencana pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah tersebut.
"Adu mulut dan ancaman kepada warga yang pro. Aparat kemudian mengamankan warga yang membawa senjata tajam dan parang ke Polsek Bener," paparnya.
Namun, terkait sejumlah warga Desa Wadas yang ditangkap terdapat beberapa versi.
Menurut keterangan pihak kepolisian yang ditangkap berjumlah 23 orang. Sementara koalisi advokasi untuk Desa Wadas menyatakan ada sekitar 40-an warga yang ditangkap.
Baca Juga: Tampik Klaim Seputar Aksi Kekerasan di Desa Wadas, YLBHI dan LBH Yogyakarta Paparkan 4 Fakta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV