> >

Jabodetabek Level 3 PPKM, Begini Aturan Terbaru Makan di Warteg dan Tempat Resepsi Pernikahan

Update corona | 8 Februari 2022, 09:32 WIB
ilustrasi makan. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meningkatkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.

Terkait ha itu, ada pengetatatn aturan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron. Aturan makan di warung dan tempat resepsi pernikahan pun diatur.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, jumlah tamu resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan.

Kemudian, dilarang ada kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung. Baca juga: Instruksi Menteri Dalam Negeri, DKI Jakarta Resmi Berstatus PPKM Level 3 Adapun rincian aturan tersebut sebagai berikut: "Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

Dalam aturan tersebut, makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya tetap diizinkan dengan durasi dibatasi maksimal 60 menit.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Masih Diberlakukan di 13 Ruas Jalan Ini

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Aturan itu juga berlaku di restoran/rumah makan dan kafe yang lokasinya berada dalam gedung/toko area terbuka, baik yang lokasinya tersendiri atau di dalam mal.

"Satu meja maksimal dua orang," demikian aturan itu.

Setiap warung makan, restoran, atau kafe juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian aturan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring, Senin (7/2/2022).

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 12.682 kasus Covid-19 pada Senin (7/2/2022). Dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mendekati 1 juta kasus, tepatnya 993.652 kasus.

Jakarta, Depok, dan Tangerang Raya telah mencatatkan angka kasus harian Covid-19 yang lebih tinggi dibandingkan puncak gelombang kedua pada Juli 2021.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada sekitar 4.000 kasus harian Covid-19 pada awal Februari 2022 di Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Angka kasus harian tersebut melampaui jumlah kasus pada puncak gelombang kedua di wilayah Tangerang Raya yang saat itu mencapai 3.200 kasus harian.

Baca Juga: PPKM Level 3 Jabodetabek: Dilarang Makan di Tempat saat Resepsi Pernikahan, Kapasitas Maksimal 25%

Sementara itu, Depok membukukan kasus harian tertinggi pada awal Februari 2022 dengan angka 1.600-an kasus, melebihi puncak gelombang kedua yang mencapai 1.400 kasus harian.

Kemudian, Jakarta mencatatkan angka kasus harian tertinggi pada 6 Februari 2022.

Saat itu ditemukan 15.825 kasus positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Angka itu melampaui puncak gelombang kedua, bahkan tertinggi selama pandemi.

Sebelumnya, angka kasus harian tertinggi Covid-19 di Jakarta tercatat pada saat Covid-19 varian Delta merebak Juli 2021. Saat itu, Jakarta mengonfirmasi ada 14.619 kasus harian dan menjadi puncak gelombang kedua pandemi Covid-19.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU