Jabodetabek Level 3 PPKM, Begini Aturan Terbaru Makan di Warteg dan Tempat Resepsi Pernikahan
Update corona | 8 Februari 2022, 09:32 WIB"Serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian aturan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring, Senin (7/2/2022).
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 12.682 kasus Covid-19 pada Senin (7/2/2022). Dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mendekati 1 juta kasus, tepatnya 993.652 kasus.
Jakarta, Depok, dan Tangerang Raya telah mencatatkan angka kasus harian Covid-19 yang lebih tinggi dibandingkan puncak gelombang kedua pada Juli 2021.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada sekitar 4.000 kasus harian Covid-19 pada awal Februari 2022 di Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Angka kasus harian tersebut melampaui jumlah kasus pada puncak gelombang kedua di wilayah Tangerang Raya yang saat itu mencapai 3.200 kasus harian.
Baca Juga: PPKM Level 3 Jabodetabek: Dilarang Makan di Tempat saat Resepsi Pernikahan, Kapasitas Maksimal 25%
Sementara itu, Depok membukukan kasus harian tertinggi pada awal Februari 2022 dengan angka 1.600-an kasus, melebihi puncak gelombang kedua yang mencapai 1.400 kasus harian.
Kemudian, Jakarta mencatatkan angka kasus harian tertinggi pada 6 Februari 2022.
Saat itu ditemukan 15.825 kasus positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Angka itu melampaui puncak gelombang kedua, bahkan tertinggi selama pandemi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com