> >

Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi, Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suaminya Dapat 3 Dakwaan

Hukum | 25 Januari 2022, 20:24 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebelum terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK disebut gemar melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. (Sumber: Kompastv/Ant)

SIDOARJO, KOMPAS.TV –  Bupati Nonaktif Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga sebagai anggota DPR RI, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (25/1/2022).

Persidangan dipimpin Hakim Dju Johnson Mira Mangngi yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dengan kedua terdakwa masih berada di Rutan KPK Jakarta.

Keduanya didakwa pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ya, ada tiga dakwaan kumulatif untuk kedua terdakwa,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto, jaksa KPK yang menyidangkan perkara ini, seperti dikutip dari Antara.

Dari 22 orang terdakwa, Hasan dan Tantri merupakan terdakwa terakhir yang disidangkan dalam perkara itu. Semua sudah proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

“Total ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap,” sebut Wawan usai persidangan.

Diketahui, total uang yang diberikan dalam perkara ini ada Rp360 juta dengan rincian, Rp20 juta dari Kades Karangren, Rp240 juta dari Krejengan dan Rp100 juta dari Paiton.

Baca Juga: Ungkap Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, KPK Periksa 8 Saksi di Lingkungan Pemkab

Lebih jauh Wawan menerangkan, sidang terhadap para kades atau terdakwa pemberi suap sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sedangkan, sidang terhadap dua camat penerima suap sudah masuk tuntutan.

Dalam persidangan itu, penasihat hukum terdakwa, Susilo, sempat meminta kepada majelis hakim supaya penahanan terdakwa dipindahkan dari Jakarta ke Surabaya.

Alasannya, sejak ditahan pada Agustus 2021 hingga hari ini, terdakwa belum pernah bertemu langsung dengan anaknya.

Kasus suap

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Bupati Tantri dan suaminya, Hasan, terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Lalu ada Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen.

Kemudian Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Sidang selanjutnya akan dilakukan pada 4 Februari dengan agenda pembuktian karena penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Suap Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Dilimpahkan ke Jaksa

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU