> >

Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi, Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suaminya Dapat 3 Dakwaan

Hukum | 25 Januari 2022, 20:24 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebelum terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK disebut gemar melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. (Sumber: Kompastv/Ant)

Alasannya, sejak ditahan pada Agustus 2021 hingga hari ini, terdakwa belum pernah bertemu langsung dengan anaknya.

Kasus suap

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Bupati Tantri dan suaminya, Hasan, terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Lalu ada Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen.

Kemudian Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Sidang selanjutnya akan dilakukan pada 4 Februari dengan agenda pembuktian karena penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Suap Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Dilimpahkan ke Jaksa

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU