> >

7 Tahun Jualan Bakso Ayam Tiren, Pasutri Bantul Ditangkap Polisi

Kriminal | 24 Januari 2022, 15:05 WIB
Sepasang suami istri MHS (51) dan AHR (50) warga Jetis Bantul ditangkap polisi karena berjualan bakso berbahan bangkai ayam atau ayam tiren. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

Ihsan sudah memerintahkan anggotanya untuk menarik semua bakso hasil buat tersangka dari pasaran. Bakso ayam tiren itu dijual dengan kemasan plastik tanpa merek.

Atas perbuatan menjual bakso ayam tiren, pasutri asal Bantul itu diancam hukuman penjara 15 tahun dan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan.

Baca Juga: Bakso dari Kulit Buah Naga, Kaya Antioksidan

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU