> >

7 Tahun Jualan Bakso Ayam Tiren, Pasutri Bantul Ditangkap Polisi

Kriminal | 24 Januari 2022, 15:05 WIB
Sepasang suami istri MHS (51) dan AHR (50) warga Jetis Bantul ditangkap polisi karena berjualan bakso berbahan bangkai ayam atau ayam tiren. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Sepasang suami istri MHS (51) dan AHR (50) warga Jetis Bantul ditangkap polisi karena berjualan bakso berbahan bangkai ayam atau ayam tiren.

Pasutri asal Bantul itu sudah berjualan bakso ayam tiren selama tujuh tahun atau sejak 2015.

Penjualan bakso ayam tiren di Bantul ini terungkap setelah warga melaporkan penemuan ayam tiren siap giling di salah satu tempat penggilingan di Pleret Bantul.

Pemilik tempat penggilingan melaporkan salah satu pelanggan yang menggiling daging ayam tidak segar, berbau, dan berwarna kebiruan.

“Dalam penyelidikan kami menemukan beberapa barang bukti yang kandungannya diteliti Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Bantul,” ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Satu Karyawan jadi Korban Kebakaran Kedai Bakso di Parepare

Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 18 plastik bakso dengan isi 15 bakso berukuran kecil per plastik, kemudian 9 plastik berisi 5 bakso ukurang sedang dan tiga plastik isi 12 bakso ukuran besar per plastiknya.

Selain itu juga mesin pembuat adonan bakso, genset, timbangan, kompor, tabung gas, dan dua mesin pendingin atau freezer.

Berdasarkan intergogasi kepada pasutri asal Bantul yang menjual bakso ayam tiren, satu kilogram ayam tiren dibeli dengan harga Rp 7.000 sampai Rp 8.000. Dalam sehari mereka memproduksi 35 kilorgam daging ayam tiren menjadi 75 kilogram bakso ayam.

Bakso ayam tiren buatan pasutri asal Bantul ini dijual di tiga pasar besar di Kota Yogyakarta yaitu Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan. Keduanya bisa meraup laba hingga Rp 500.000 per hari.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU