Kapolda Sumsel tak Bantah Kemungkinan Pencopotan Mantan Kapolres OKU Timur terkait Dugaan Suap
Hukum | 23 Januari 2022, 10:09 WIBDiberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) palembang telah menggela sidang kasus suap pengerjaan empat proyek pengerjaan jalan yang menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi, yakni Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, Eddy Umari Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Achmad Fadly Kabid PUPR Muba dan Irfan Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba.
Saat itu, Herman Mayori memberikan kesaksian untuk terdakwa Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara pelaku suap terhadap Dodi Reza Alex Noerdin membeberkan fakta baru.
Ia menyebut selain melibatkan anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, kasus dugaan suap itu turut menyerat pihak Kepolisian dari Polda Sumatera Selatan serta Polres Muba.
Baca Juga: Bripka IS, Polisi yang Diduga Hamili Istri Napi akan Disidang di Polda Sumsel Hari Ini
"Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda (Sumsel) terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," kata Herman yang hadir secara virtual, Kamis (20/1).
Eddy Umari adalah Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dia ikut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sedangkan, Irfan adalah Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba dan kini masih berstatus sebagai saksi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com