> >

Buntut Dugaan Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

Hukum | 22 Januari 2022, 17:37 WIB
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memutasi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. (Sumber: Kompas.com/Dewantoro)

MEDAN, KOMPAS.TV - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kombes Pol Riko Sunarko sebagai kepala Polrestabes Medan.

Pencopotan Sunarko dari jabatannya itu terkait kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba.

"Terhitung mulai hari ini, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko sebagai Kepala Polrestabes Medan, saya tarik sementara untuk melanjutkan pemeriksaan di Propam Polda Sumatera Utara," kata Simanjuntak dilansir dari Antara, Sabtu (22/1/2022).

Sebagai pengisi jabatan yang ditinggalkan Sunarko, Kapolda Sumut mengangkat sementara Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Armia Fahmi sebagai pelaksana di Polrestabes Medan.

Baca Juga: Kapolda Copot Kapolrestabes Medan agar Proses Pemeriksaan Terkait Dugaan Suap Lebih Objektif

Sebelumnya, Sunarko beserta pejabat lain di Polrestabes Medan terancam mendapat sanksi tindakan tegas dari pimpinan Polri bila terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Tim Polda Sumatera Utara tengah memeriksa kasus itu. 

“Apabila terbukti akan ditindak tegas,” kata Dedi, Senin (17/1/2022).

Ia menyebutkan, saat ini Tim Polda Sumatera Utara masih bekerja menelusuri kebenaran informasi yang terungkap dari persidangan tindak pidana narkoba. Selama menunggu hasil pemeriksaan, kata dia, dalam perkara itu polisi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumatera Utara. Tetap asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi,” kata dia.

Untuk diketahui, Sunarko dan jajarannya diduga menerima suap senilai Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba. 

Hal tersebut terungkap dalam kesaksian Brigadir Kepala Ricardo dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022).

Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba, lalu uang itu dibagikan kepada atasannya, dalam hal ini kepala Polrestabes Medan.

Baca Juga: Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Rp75 Juta dari Istri Bandar Narkoba

Baca Juga: Reaksi Mabes Polri Usai Kapolrestabes Medan Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU