> >

Polisi SP3 Kasus Perkosaan Gadis Keterbelakangan Mental, Kompolnas Minta Propam Periksa Penyidik

Hukum | 22 Januari 2022, 07:24 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan Negeri Serang menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan pemerkosaan gadis keterbelakangan mental dari penyidik Polres Serang Kota. (Sumber: Kompas.com)

SERANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Serang menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan pemerkosaan gadis keterbelakangan mental dari penyidik Polres Serang Kota.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

"SP3 nya sudah keluar tembusannya ke kita. Makannya kita laporkan langsung ke Kejati, karena Kejati dapat informasi dari DPR RI," kata dia.

Menurut Ondo, penyidik Polres Serang Kota menerbitkan SP3 karena ada keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Penuh Kekecewaan, Korban Lapor Perkosaan Justru Dikomentari Kasatreskrim: Lha Piye, Penak?

Pihaknya, kata Ondo, menerima tembusan SP3 penyidik kepolisian pada bulan Januari 2022.

Terkait hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan Wassidik dan Propam untuk turun memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini. Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Kompas.com melalui pesan, Jumat.

Menurut Poengky, kasus perkosaan bukan merupakan delik aduan. Sehingga meskipun pelapor bermaksud mencabut kasus, proses pidananya tetap harus jalan.

"Alasan restorative justice itu kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi," ujar Poengky.

Dia menyayangkan jika penyidik menghentikan penyidikan terhadap dua pelaku dugaan perkosaan dengan alasan laporan sudah dicabut.

Sebab, polisi memiliki tugas melakukan kontrol sosial dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

"Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban," tuturnya.

Baca Juga: Remaja Usia 14 Tahun di Bandung Jadi Korban Perkosaan, Penyiksaan, dan Perdagangan Manusia!

Terpisah, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengaku akan meneliti kembali penangguhan dua tersangka pemerkosa yang sebelumnya ditahan selama 41 hari sejak 27 November 2021.

"Kita sudah lakukan restorative justice, karena keinginan belah pihak. Tapi, kalau ada masukan-masukan akan kita teliti kembali," kata dia.

Hutapea juga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan perkara tersebut akan dilanjutkan setelah adanya masukan-masukan dari pemerhati dan masyarakat.

"Bisa, bisa dilanjutkan. Memang ini (restorative justice) inisiatif pelapor karena dasar kemanusiaan," ujar Hutapea.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU