> >

Polisi SP3 Kasus Perkosaan Gadis Keterbelakangan Mental, Kompolnas Minta Propam Periksa Penyidik

Hukum | 22 Januari 2022, 07:24 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan Negeri Serang menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan pemerkosaan gadis keterbelakangan mental dari penyidik Polres Serang Kota. (Sumber: Kompas.com)

SERANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Serang menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan pemerkosaan gadis keterbelakangan mental dari penyidik Polres Serang Kota.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

"SP3 nya sudah keluar tembusannya ke kita. Makannya kita laporkan langsung ke Kejati, karena Kejati dapat informasi dari DPR RI," kata dia.

Menurut Ondo, penyidik Polres Serang Kota menerbitkan SP3 karena ada keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Penuh Kekecewaan, Korban Lapor Perkosaan Justru Dikomentari Kasatreskrim: Lha Piye, Penak?

Pihaknya, kata Ondo, menerima tembusan SP3 penyidik kepolisian pada bulan Januari 2022.

Terkait hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan Wassidik dan Propam untuk turun memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini. Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Kompas.com melalui pesan, Jumat.

Menurut Poengky, kasus perkosaan bukan merupakan delik aduan. Sehingga meskipun pelapor bermaksud mencabut kasus, proses pidananya tetap harus jalan.

"Alasan restorative justice itu kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi," ujar Poengky.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU