> >

Sebelum Dilecehkan Kasat Reskrim, Ternyata Wanita Ini Diperkosa Pria yang Mengaku dari Polda Jateng

Hukum | 19 Januari 2022, 03:22 WIB
Ilustrasi korban perkosaan (Sumber: Pixabay)

BOYOLALI, KOMPAS.TV - Wanita berinisial R, warga Simo, Boyolali, Jawa Tengah, menjadi korban pelecehan secara verbal yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin. 

Namun, sebelum pelecehan itu terjadi, korban berusia 28 tahun itu ternyata terlebih dahulu diperkosa pria yang mengaku dari Polda Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali karena Diduga Lecehkan Wanita Korban Perkosaan

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Hery Hartono, kuasa hukum korban R.

Hery mengatakan, peristiwa pemerkosaan yang dialami kliennya bermula pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban R tiba-tiba didatangi oleh seorang pria yang mengaku dari Polda Jateng di rumahnya.

Pria itu kemudian mengiming-imingi korban R akan membantu mengeluarkan suaminya yang tersandung kasus perjudian di Polres Boyolali.

Kepada R, pria yang mengaku dari Polda Jateng itu juga sempat menunjukkan kartu identitas anggota Polri.

Karena itulah, R kemudian percaya dan mengikuti ajakan pria tersebut.

"Titik awal penjemputan dari pada pelaku adalah di sini (rumah korban). Korban dibawa pergi ya ikut saja karena takut suaminya sedang bermasalah," kata Hery dikutip dari Kompas.com pada Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Selama Nataru, Polres Boyolali Gelar Operasi dan Pengecekan Swab di Jalan Tol Solo-Semarang

"Mungkin ada yang mau menolong, dia (korban) iyain saja ikut dibawa sampai ke Polres Boyolali. Di situ masuk, lalu entah dengan trik bagaimana terus keluar ke Polda (Jateng)," imbuhnya.

Setelah itu, korban R bersama pria yang mengaku dari Polda Jateng itu naik mobil keluar dari Mapolres Boyolali.

Mobil yang ditumpangi R dengan pria itu menuju arah Jalan Tol Mojosongo.

Menurut Hery, saat di perjalanan, kliennya sempat berusaha melarikan diri dengan memaksa keluar dari dalam mobil.

Tapi, pria itu malah menjambak rambut R dan mengancamnya dengan senjata tajam.

Alih-alih ke Markas Polda Jateng, mobil yang ditumpangi korban R justru melaju ke kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Mereka berhenti di salah satu hotel di daerah tersebut. Selanjutnya, korban diperkosa oleh pelaku.

Baca Juga: Pengakuan Istri Tersangka Narkoba: Selain Dicabuli Polisi, Hartanya Dikuasai dan Dimintai Rp150 Juta

Setelah diperkosa, kata Hery, korban R akhirnya dapat melarikan diri setelah pria itu tertidur pulas karena diduga pengaruh minuman alkohol.

"Ketika pria itu tertidur korban lari naik taksi online pulang ke Boyolali," tutur Hery.

Selanjutnya, korban R memutuskan melaporkan insiden pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Boyolali.

Karena masih trauma, R meminta saudaranya ikut mendampinginya saat melapor ke Polres Boyolali.

"Dia didorong saudaranya melaporkan ke Polres Boyolali," ucap Hery.

Sesampainya di Mapolres Boyolali, alih-alih mendapatkan pelayanan yang baik saat melapor, korban R justru menerima perlakuan tidak menyenangkan dari seorang perwira Polres Boyolali.

Baca Juga: Pengakuan Istri Tahanan Narkoba, Suaminya Tewas Usai Disiksa dalam Tahanan hingga Dimintai Rp25 Juta

Korban R, kata Hery, dilecehkan secara verbal dengan perkataan yang disampaikan oleh perwira polisi tersebut.

"Harapan saya bagaimana ketika seseorang entah itu benar, memenuhi syarat hukumnya, locus delicti-nya memenuhi atau tidak, ketika seorang korban melapor diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan hukumnya,” ucap Hery.  

“Bukan malah seolah-olah dihakimi, 'ha piye? Penak to?'. Bayangkan kalau itu terjadi kepada anak beliau atau siapa pun saudara perempuan beliau, seperti apa perasaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hery mengaku sangat menyayangkan sikap anggota perwira polisi tersebut kepada kliennya saat melaporkan kasus pemerkosaan.

Baca Juga: Polisi Jemput Paksa Fatia dan Haris, Pengacara Luhut: Tidak Hadir Dua Kali Maka Dijemput Paksa

"Sangat disayangkan sekali. Dia pimpinan satuan yang membawahi bawahan-bawahannya, kemudian punya anggota, dan sebagainya,” ujar Hery. 

“Kalau tipikal pimpinannya seperti ini. Merespons kejadian yang menimpa perempuan, apalagi ini wanita loh ya, negara saja menjamin wanita dalam bentuk UUPA lalu kepolisian ada PPA,” katanya.

Usai mendapatkan perlakuan pelecehan seksual dari Kasat Reskrim Polres Boyolali, korban R kemudian melapor ke Polda Jateng pada Selasa (11/1/2022).

Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi atas dugaan pelecehan terhadap korban perkosaan berinisial R saat melapor ke kantornya.

Baca Juga: Reaksi Mabes Polri Usai Kapolrestabes Medan Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

"Kami ada pemeriksaan lanjutan terkait pelapor R, yang diperiksa dua saksi pada Selasa ini," kata AKBP Morry Ermond di Mako 2 Satlantas Polres Boyolali.

Morry mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penasihat hukum korban, sehingga pemeriksaan dua saksi dapat dilanjutkan.

Dua saksi tersebut yakni Kasat Reskrim Polres Boyolali yang sudah dinonaktifkan dan pelapor.

"Saya atas nama Kepala Polres Boyolali menyampaikan kepada seluruh masyarakat Boyolali atas perilaku yang dilontarkan oleh salah satu anggota saya,” ujar Morry. 

“Terkait hal itu kami sudah mendapat perintah dari Bapak Kapolda Jateng berdasarkan surat telegaram Nomor ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022,” imbuhnya.

Baca Juga: Alasan Polda Metro Jaya Jemput Paksa Haris-Fatia: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan

Adapun AKP Eko Marudin saat ini sudah dinonaktifkan sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali.

Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jateng. 

"Yang bersangkutan sudah ada penggantinya dan telah disiapkan dari Polda Jateng. Mekanisme dicopot dahulu,  setelah itu menjalani pemeriksaan di Polda Jateng," kata Kapolres.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com/Antara


TERBARU