> >

Viral Pengakuan Sopir Ambulans Tak Diberi Jalan sehingga Pasien Meninggal, Polisi Turun Tangan

Peristiwa | 18 Januari 2022, 05:35 WIB
Ilustrasi Ambulans (Sumber: Thinkstockphotos)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait video viral berdurasi 22 detik di media sosial.

Diketahui, dalam video tersebut sopir mobil ambulans mengaku tidak diberikan jalan oleh pengendara lain, sehingga mengakibatkan pasien yang dibawanya meninggal di jalan.

Baca Juga: Sopir Ambulans Nyaris Tewas Dibunuh Saat Jemput Pasien Covid-19 sedang Isoman, Ini Kronologinya

Kabid Humas Polda Sulawesi Kombes Pol Komang Suartana mengatakan pihaknya tengah menyelidiki soal video viral di media sosial terkait pernyataan sopir ambulans yang mengaku tidak diberi jalan oleh pengendara lainnya.

"Anggota sekarang sedang melakukan penyelidikan terkait video viral itu. Belum diketahui maksud sang sopir dan benar tidaknya yang disampaikan itu," kata Kombes Komang di Makassar pada Senin (17/1/2022).

Kombes Komang menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan awal dan mencocokkan keterangan sopir ambulans dalam video dengan suasana arus lalu lintas di jalan raya.

Video yang direkam dari kemudi setir itu, kata dia, memperlihatkan situasi arus lalu lintas di sepanjang jalan, baik yang arah depan maupun samping kiri kanan jalan.

Baca Juga: Kisah Sopir Ambulans yang Salip Rombongan Jokowi, Sempat Bingung hingga Diberi Isyarat

Menurut pengamatan sementara, kondisi arus lalu lintas saat video dibuat tidak sedang padat ataupun macet.

Terlihat kendaraan baik roda dua maupun roda empat di sepanjang kiri jalan semua memberikan dan membuka jalan untuk mobil ambulans tersebut.

"Kalau kita amati videonya itu terlihat sangat jelas situasi lalu lintas tidak sedang padat ataupun macet,” ujar Kombes Komang.

“Terlihat juga mobil-mobil di sisi kirinya banyak memberi jalan kepada mobil ambulans itu. Ini yang sementara akan didalami oleh anggota.”

Baca Juga: Gunakan Video Presiden Jokowi Beri Jalan Ambulans, Media Malaysia Sindir PM Ismail SabrI

Dalam rekaman video itu, sopir mobil ambulans bercerita jika dirinya sedang membawa pasien gawat darurat berusia tujuh tahun dari Jalan Tala Salapang menuju RSUD Daya Makassar.

Sopir ambulans itu mengaku tidak diberi jalan, sehingga kesulitan menembus padatnya kendaraan. Akibatnya, pasien yang dibawanya dinyatakan meninggal dunia di Jalan Urip Sumoharjo sebelum tiba di rumah sakit.

Dari video itu juga, terdengar suara histeris dari beberapa orang perempuan yang terus memanggil anaknya yang diduga sudah tidak sadarkan diri.

Kombes Komang mengatakan, dalam perjalanan dari Jalan Tala Salapang menuju RSUD Daya, jarak tempuhnya sangat jauh dan di sepanjang jalan itu melewati setidaknya lima rumah sakit besar.

Baca Juga: Detik-Detik 3 TNI Buang Jasad Handi-Salsabila ke Sungai, Saksi Sebut Pelaku Sempat Tanya Ambulans

"Ini yang akan kami selidiki, kenapa harus dibawa ke RS Daya, kan kalau berdasarkan rutenya itu menuju RS Daya ada 5 rumah sakit besar dilalui,” ujarnya. 

“Kalau memang gawat, kenapa tidak dibawa ke rumah sakit itu semua sebelum ke tujuan awal.”

Menurut Kabid Humas, sesuai dengan Undang-undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 134, prioritas diberikan kepada beberapa kategori kendaraan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan presiden dan kendaraan duta besar.

Lebih lanjut, Kombes Komang menjelaskan pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan membunyikan sirine dan menyalakan rotator sesuai sosialisasi perundangan.

Jika ada ambulans yang lewat membawa pasien atau korban, maka pengendara otomatis harus membuka jalan agar bisa dilalui mobil ambulans tersebut.

Baca Juga: Detik-Detik Rombongan Presiden Jokowi Beri Jalan untuk Ambulans Saat di Grobogan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU