Viral Pengakuan Sopir Ambulans Tak Diberi Jalan sehingga Pasien Meninggal, Polisi Turun Tangan
Peristiwa | 18 Januari 2022, 05:35 WIBBaca Juga: Gunakan Video Presiden Jokowi Beri Jalan Ambulans, Media Malaysia Sindir PM Ismail SabrI
Dalam rekaman video itu, sopir mobil ambulans bercerita jika dirinya sedang membawa pasien gawat darurat berusia tujuh tahun dari Jalan Tala Salapang menuju RSUD Daya Makassar.
Sopir ambulans itu mengaku tidak diberi jalan, sehingga kesulitan menembus padatnya kendaraan. Akibatnya, pasien yang dibawanya dinyatakan meninggal dunia di Jalan Urip Sumoharjo sebelum tiba di rumah sakit.
Dari video itu juga, terdengar suara histeris dari beberapa orang perempuan yang terus memanggil anaknya yang diduga sudah tidak sadarkan diri.
Kombes Komang mengatakan, dalam perjalanan dari Jalan Tala Salapang menuju RSUD Daya, jarak tempuhnya sangat jauh dan di sepanjang jalan itu melewati setidaknya lima rumah sakit besar.
Baca Juga: Detik-Detik 3 TNI Buang Jasad Handi-Salsabila ke Sungai, Saksi Sebut Pelaku Sempat Tanya Ambulans
"Ini yang akan kami selidiki, kenapa harus dibawa ke RS Daya, kan kalau berdasarkan rutenya itu menuju RS Daya ada 5 rumah sakit besar dilalui,” ujarnya.
“Kalau memang gawat, kenapa tidak dibawa ke rumah sakit itu semua sebelum ke tujuan awal.”
Menurut Kabid Humas, sesuai dengan Undang-undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 134, prioritas diberikan kepada beberapa kategori kendaraan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan presiden dan kendaraan duta besar.
Lebih lanjut, Kombes Komang menjelaskan pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan membunyikan sirine dan menyalakan rotator sesuai sosialisasi perundangan.
Jika ada ambulans yang lewat membawa pasien atau korban, maka pengendara otomatis harus membuka jalan agar bisa dilalui mobil ambulans tersebut.
Baca Juga: Detik-Detik Rombongan Presiden Jokowi Beri Jalan untuk Ambulans Saat di Grobogan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara