Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dukung Hukuman Mati untuk Herry Wirawan
Peristiwa | 12 Januari 2022, 17:47 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung agar terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati, yakni Herry Wirawan, diberi hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dia pun mengaku sepakat dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada majelis hakim. Karena menurutnya, aksi Herry merupakan kejahatan luar biasa.
"Sehingga wajar kalau tuntutan itu ada tuntutan mati. Dan ya, mudah-mudahan ada efek jera," kata Yana seperti diwartakan Antara, Rabu (12/1/2022).
Menurut Yana, kejahatan yang dilakukan Herry tersebut sudah di luar batas. Pasalnya, ketika para orang tua berharap anak-anak mereka mendapat pendidikan yang terbaik, para santri itu justru mengalami hal yang sangat tidak diinginkan.
"Kita bisa bayangkan apa yang dilakukan HW (Herry Wirawan) ini. Kita menitipkan anak ke yang bersangkutan, tiba-tiba diperlakukan tidak baik, bisa dibayangkan perasaan orang tuanya korban," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat aksinya yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi atau ganti rugi bagi korban.
Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.
Baca Juga: Fakta-fakta Tuntutan Herry Wirawan: Hukuman Mati, Kebiri Kimia, hingga Harta Kekayaan untuk Korban
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan menolak hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual.
"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapa pun pelaku kejahatan seksual. Apalagi korbannya banyak dan anak-anak. Saya sepakat. Tapi bukan hukuman mati," kata Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Kompas.tv, Rabu (12/1/2022).
Secara tegas, Beka mengatakan, Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.
"Pada prinsipnya, Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana, termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," jelas Beka.
Beka mengatakan, alasan yang mendasari penentangan ini adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup.
Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan ini, hak hidup telah termaktub dalam konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Tepatnya, pada pasal 28A yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun. Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," jelas Beka.
Baca Juga: Komnas HAM Desak RUU TPKS Disahkan: Jika Ditunda Berarti Kita Abai Atas Perlindungan Perempuan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara