> >

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dukung Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Peristiwa | 12 Januari 2022, 17:47 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung agar terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan diberi hukuman mati (Sumber: Instagram Yana Mulyana)

"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapa pun pelaku kejahatan seksual. Apalagi korbannya banyak dan anak-anak. Saya sepakat. Tapi bukan hukuman mati," kata Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Kompas.tv, Rabu (12/1/2022).

Secara tegas, Beka mengatakan, Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.

"Pada prinsipnya, Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana, termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," jelas Beka.

Beka mengatakan, alasan yang mendasari penentangan ini adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup.

Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan ini, hak hidup telah termaktub dalam konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Tepatnya, pada pasal 28A yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun. Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," jelas Beka.

Baca Juga: Komnas HAM Desak RUU TPKS Disahkan: Jika Ditunda Berarti Kita Abai Atas Perlindungan Perempuan

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU