> >

Nenek Penemu Tas Berisi Uang Jutaan Rupiah yang Ditangkap Polisi Akhirnya Damai, Ini Fakta-faktanya

Peristiwa | 10 Januari 2022, 00:05 WIB
Polisi di Pangkalpinang saat memeriksa barang bukti tas yang dikubur di belakang rumah pelaku pada Rabu (5/1/2022) malam. (Sumber: Dok. Tim Naga Polres Pangkalpinang/Kompas.com)

PANGKALPINANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang nenek berinisial NU (60). NU ditangkap setelah menemukan tas berisi uang jutaan rupiah.

Peristiwa itu terjadi Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Diketahui, tas tersebut milik Ety Mujiawati (48), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penangkapan itu bermula karena nenek tersebut dianggap tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan.

NU diamankan polisi karena membelanjakan uang yang bukan miliknya.

Bukan itu saja, tas dan barang-barang berharga yang ada di dalamnya dikubur NU di belakang rumahnya di Semabung Pangkalpinang.

Baca Juga: Temukan Uang Rp 6 Juta di Dalam Kardus, Polda Maluku Akui Ada Dugaan Korupsi Uang SIM

Kronologi Nenek Penemu Tas Berisi Uang Jutaan Rupiah

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban yang hendak berangkat kerja tak menyadari bahwa tas yang dibawanya terjatuh di sekitar Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang, Selasa (28/12/2021) lalu sekitar pukul 09.45 WIB.

Di dalam tas tersebut ada satu unit smartphone warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp5,5 juta, hingga surat-surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.

Kemudian, korban membuat laporan kehilangan di Polres Pangkalpinang.

Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu.

Hasilnya, polisi menemukan terduga pelaku yang menemukan tas korban yakni NU.

"Laporan kehilangan dari warga yang kemudian ditelusuri keberadaan yang bersangkutan," kata Adi sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Kata Adi, setelah menemukan tas tersebut, NU tidak mengembalikannya.

Dia malah membawanya dan uang yang ada di dalam tas itu digunakan terduga pelaku untuk membayar utang dan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban," kata Adi dikutip dari BangkaPos.com.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” sambungnya.

Baca Juga: Viral Pria Buang Makanan Diduga Sajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru, Bupati Perintahkan Tangkap

Tas Dikubur di Belakang Rumah NU

Sementara, kata Adi, barang-barang berharga milik korban dikubur NU di belakang rumahnya.

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung. NU pun dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan.

Terduga pelaku dan pemilik barang telah dipertemukan di Mapolres Pangkalpinang. NU yang didampingi anaknya memohon dibebaskan sembari meminta maaf.

Pemilik Tas dan Terduga Pelaku Damai

Setelah mediasi antara pelaku dan pemilik tas, kasus tersebut berakhir damai.

Korban atau pemilik tas bersedia mencabut laporan pengaduan setelah proses mediasi.

Adi mengatakan, pelaku dan korban sudah berdamai dan korban mencabut laporannya.

"Tidak ada tuntutan apa pun jadi perkara ini sudah selesai secara kekeluargaan," ujar Adi saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).

Baca Juga: Misteri Nenek Suratmi Ditemukan dengan Tubuh Penuh Luka, Tak Tertolong Sesampainya di RS

Lebih lanjut, Adi mengungkapkan, perkara tersebut sampai ke kantor polisi bukan tanpa sebab.

Pada awalnya, sebelum korban membuat laporan polisi ke Polres Pangkalpinang, korban sudah mendatangi pelaku di rumahnya.

Korban menanyakan secara baik-baik dan penuh kekeluargaan serta akan memberikan imbalan bila pelaku mengembalikan tas tersebut.

Namun pelaku menyangkal dan menyebut tidak mengetahui keberadaan tas dan isinya.

Korban kemudian membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di rumah pelaku.

Hasilnya ditemukan tas beserta barang-barang lainnya milik korban.

"Atas kejadian itu maka penyidik melakukan proses hukum sesuai prosesur namun tetap dari awal sudah berupaya mediasi," pungkas mantan kasat Intel Polres Pangkalpinang itu.

 

Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU