> >

Satu Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Diklatsar Menwa, UNS Diminta Beri Sanksi Akademik

Hukum | 5 Januari 2022, 09:51 WIB
Dua tersangka dalam kasus penganiayaan Gilang, yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku komandan latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS. (Sumber: Kompastv/Ant)

SOLO, KOMPAS.TV - Pihak keluarga korban almarhum Gilang Endi Saputra yang meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa mendorong pihak kampus untuk memberi sanksi akademik kepada tersangka.

Polisi resmi menetapkan dua orang satu diantaranya masih berstatus mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun kedua tersangka itu adalah Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Fauzal Pujut Juliono (22).

Pernyataan ini disampaikan perwakilan pihak keluarga korban Novarina Eka Puri dalam konferensi pers bersama LBH Yogyakarta, Selasa (4/1/2022).

"Untuk pihak UNS selaku penanggung jawab utama, kami ingin UNS juga bisa memberikan sanksi akademik kepada kedua tersangka atau siapapun yang terlibat di kasus yang mengakibatkan meninggalnya adik kami Gilang Endi Saputra," kata Puri dalam keterangannya yang dipantau secara daring.

Lebih lanjut, pihak keluarga berharap kepada aparat penegak hukum untuk terus bekerja secara profesional, adil, transparan, dan akuntabel.

Terlebih, kata Puri saat ini kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Gilang Endi Saputra telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surakarta oleh pihak Polresta.

"Kepada pihak Kejaksaan Negeri Surakarta untuk bisa bekerja secara profesional secara transparan dan akuntabel. Kami berharap nanti hakim setelah melalui persidangan bisa memutus perkara ini seadil-adilnya," ungkapnya.

Adapun terhadap Polresta Surakarta, pihak keluarga mendorong untuk mengembangkan penyelidikan dan penyidikan agar terungkap pelaku lainnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Surakarta Limpahkan Kasus Diklatsar Menwa UNS ke Kejaksaan

"Kami berharap agar kepolisian terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya dan termasuk pihak-pihak yang melakukan kelalaian atau kealpaan tanggung jawabnya," imbuhnya.

Sementara itu, Puri menegaskan pihaknya dalam proses penyelesaian kasus ini hanya ingin mendapatkan keadilan.

"Kami ingin keadilan atas meninggalnya saudara kami dalam tuntutan ini kami tidak bermaksud mendzolimi siapapun. Kami hanya ingin meminta keadilan untuk gilang, kedua orangtuanya dan kami keluarganya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Surakarta telah melimpahkan berkas terkait kasus penganiayaan pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Senin (3/1/2022).

Dalam berkas tersebut tim penyidik mengirimkan sejumlah barang bukti dan dua orang yang telah ditetapkan tersangka.

Dua tersangka dalam kasus penganiayaan Gilang, yakni mahasiswa bernama Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku komandan latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS yang sudah lulus.

"Penyidik Satrekrim Polresta Surakarta, Senin ini, mengirimkan kedua tersangka bersama barang bukti ke JPU Kantor Kejari Surakarta untuk diteliti dan untuk didaftarkan proses pengadian di PN setempat," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Kematian Mahasiswa Diksar Menwa UNS

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU