Satu Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Diklatsar Menwa, UNS Diminta Beri Sanksi Akademik
Hukum | 5 Januari 2022, 09:51 WIBSementara itu, Puri menegaskan pihaknya dalam proses penyelesaian kasus ini hanya ingin mendapatkan keadilan.
"Kami ingin keadilan atas meninggalnya saudara kami dalam tuntutan ini kami tidak bermaksud mendzolimi siapapun. Kami hanya ingin meminta keadilan untuk gilang, kedua orangtuanya dan kami keluarganya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Surakarta telah melimpahkan berkas terkait kasus penganiayaan pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Senin (3/1/2022).
Dalam berkas tersebut tim penyidik mengirimkan sejumlah barang bukti dan dua orang yang telah ditetapkan tersangka.
Dua tersangka dalam kasus penganiayaan Gilang, yakni mahasiswa bernama Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku komandan latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS yang sudah lulus.
"Penyidik Satrekrim Polresta Surakarta, Senin ini, mengirimkan kedua tersangka bersama barang bukti ke JPU Kantor Kejari Surakarta untuk diteliti dan untuk didaftarkan proses pengadian di PN setempat," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto seperti dikutip Antara.
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kematian Mahasiswa Diksar Menwa UNS
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV