Modus Jual Motor Bodong, Komplotan Ini Nyamar Jadi Polisi Culik Pembeli dan Minta Tebusan Rp40 Juta
Kriminal | 31 Desember 2021, 03:35 WIBJAMBI, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Jambi menangkap empat dari lima pelaku penculikan dan pemerasan dalam waktu kurang dari lima jam di Kota Jambi, pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kejadian awalnya di kawasan Perumahan Citra Raya City, Kabupaten Muarojambi, Rabu (29/12/2021)," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kuswandi Irwan pada Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Ancaman Mengerikan Geng Haiti yang Culik 17 Misionaris AS, Siap Membunuh jika Tebusan Tak Dibayar
"Dan keempat dari lima pelaku berhasil ditangkap 5 jam setelah aksi mereka memeras keluarga korban dengan modus mengaku sebagai polisi."
Kombes Kuswandi mengatakan keempat pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Satria Jaya (24) dan Ramadhan Antoni (21), warga Pasar Jambi.
Kemudian, Dian Sahputra (23) warga Danau Sipin, serta terakhir Adi Wijaya (25) warga Alam Barajo. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kombes Kuswandi menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, komplotan tersebut menggunakan modus jual beli sepeda motor bekas.
Baca Juga: Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Investasi Bodong, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Para pelaku kemudian menargetkan korbannya adalah orang yang tergiur hendak membeli motor bekas tersebut.
Setelah menculik korbannya yang hendak membeli motor, mereka meminta uang tebusan kepada target, dengan otak pelakunya Adi Wijaya mengaku sebagai polisi.
Kuswandi mengatakan kasus ini terungkap berawal ketika pelaku Adi Wijaya menawarkan motor bekas di media sosial kepada korban bernama Ninde (22) yang merupakan warga Kerinci.
Ninde yang tergiur dengan motor bekas itu memutuskan akan membelinya. Ia kemudian mengajak temannya Algo (22) untuk menemaninya melakukan transaksi.
Baca Juga: Bawa Anak Orang Tanpa Izin, Seorang Pria Ditangkap dengan Dugaan Percobaan Penculikan
Mereka lalu janjian dengan penjual motor bekas itu di daerah Perumahan Citra Raya City, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya, Adi Wijaya bersama empat rekannya yang sudah menyusun rencana, akan langsung merampas barang berharga milik korban. Serta membawa korbannya ke dalam mobil.
Adapun praktiknya di lapangan, kata Kuswandi, pelaku berjumlah lima orang dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok berjumlah dua orang menumpang motor Honda Vario melakukan transaksi dengan korban.
Sementara satu kelompok lainnya berjumlah 3 orang menunggu di seberang jalan menggunakan mobil merek Toyota Yaris warna merah bernomor polisi BH 1530 NY.
Baca Juga: Polisi Gerebek Penampungan Motor Bodong, Pelaku Berhasil Jual 30 Unit Dalam Setahun
"Jadi, kedua korban Algo dan Ninde ketika sampai di lokasi langsung ditodong menggunakan senjata tajam oleh pelaku," ucap Kuswandi.
"Algo berhasil melarikan diri, namun Ninde ditangkap dan dibawa keliling kota."
Kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, korban Ninde dimasukkan ke dalam mobil milik pelaku yang sudah menunggu. Di sana, korban dianiaya sembari wajahnya ditutup dengan plastik warna hitam dan tangannya diborgol.
Selain dianiaya, barang berharga milik korban berupa ponsel, uang, dan kartu ATM juga dirampas oleh para pelaku.
Baca Juga: Ketika Widodo Menangis Terisak Ceritakan Tanah Warga di Urut Sewu Diduga Dirampas TNI AD
Selanjutnya, korban Ninde dibawa pergi berputar-putar hingga menuju ke arah Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Di tengah perjalanan, salah satu pelaku Adi Wijaya menyamar sebagai anggota polisi menyuruh korban untuk menghubungi keluarganya dengan alasan dia ditangkap polisi karena membeli motor bodong.
Tak hanya diminta mengaku telah ditangkap polisi, korban juga dipaksa pelaku agar meminta tebusan sebesar Rp40 juta kepada keluarganya.
"Korban disuruh pelaku menelepon keluarganya bahwa dia ditangkap polisi karena sudah membeli motor bodong, dan meminta uang tebusan," tutur Kuswandi.
Baca Juga: Perampok Wanita yang Laporannya Ditolak Polisi Akhirnya Ditangkap, Begini Modus Pelaku Saat Beraksi
Kuswandi melanjutkan, pihak keluarga korban yang merasa curiga dengan permintaan tebusan itu kemudian melapor ke Polda Jambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Ditreskrimsus bersama Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan. Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim gabungan Polda Jambi melakukan penangkapan di daerah Auduri II, Kecamatan Jambi Timur.
Selanjutnya, keempat pelaku dibawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa. Hasilnya, komplotan tersebut mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali di wilayah Provinsi Jambi.
Selain menangkap empat pelaku penculikan, Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merek Toyota Yaris, 4 ponsel, 1 bilang sangkur, dua borgol, ATM, dan uang tunai senilai Rp1,35 juta.
Baca Juga: Gadis Ini Selamat dari Penculikan Berkat Isyarat Tangan yang Viral di TikTok
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara