Modus Jual Motor Bodong, Komplotan Ini Nyamar Jadi Polisi Culik Pembeli dan Minta Tebusan Rp40 Juta
Kriminal | 31 Desember 2021, 03:35 WIBSementara satu kelompok lainnya berjumlah 3 orang menunggu di seberang jalan menggunakan mobil merek Toyota Yaris warna merah bernomor polisi BH 1530 NY.
Baca Juga: Polisi Gerebek Penampungan Motor Bodong, Pelaku Berhasil Jual 30 Unit Dalam Setahun
"Jadi, kedua korban Algo dan Ninde ketika sampai di lokasi langsung ditodong menggunakan senjata tajam oleh pelaku," ucap Kuswandi.
"Algo berhasil melarikan diri, namun Ninde ditangkap dan dibawa keliling kota."
Kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, korban Ninde dimasukkan ke dalam mobil milik pelaku yang sudah menunggu. Di sana, korban dianiaya sembari wajahnya ditutup dengan plastik warna hitam dan tangannya diborgol.
Selain dianiaya, barang berharga milik korban berupa ponsel, uang, dan kartu ATM juga dirampas oleh para pelaku.
Baca Juga: Ketika Widodo Menangis Terisak Ceritakan Tanah Warga di Urut Sewu Diduga Dirampas TNI AD
Selanjutnya, korban Ninde dibawa pergi berputar-putar hingga menuju ke arah Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Di tengah perjalanan, salah satu pelaku Adi Wijaya menyamar sebagai anggota polisi menyuruh korban untuk menghubungi keluarganya dengan alasan dia ditangkap polisi karena membeli motor bodong.
Tak hanya diminta mengaku telah ditangkap polisi, korban juga dipaksa pelaku agar meminta tebusan sebesar Rp40 juta kepada keluarganya.
"Korban disuruh pelaku menelepon keluarganya bahwa dia ditangkap polisi karena sudah membeli motor bodong, dan meminta uang tebusan," tutur Kuswandi.
Baca Juga: Perampok Wanita yang Laporannya Ditolak Polisi Akhirnya Ditangkap, Begini Modus Pelaku Saat Beraksi
Kuswandi melanjutkan, pihak keluarga korban yang merasa curiga dengan permintaan tebusan itu kemudian melapor ke Polda Jambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Ditreskrimsus bersama Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan. Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim gabungan Polda Jambi melakukan penangkapan di daerah Auduri II, Kecamatan Jambi Timur.
Selanjutnya, keempat pelaku dibawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa. Hasilnya, komplotan tersebut mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali di wilayah Provinsi Jambi.
Selain menangkap empat pelaku penculikan, Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merek Toyota Yaris, 4 ponsel, 1 bilang sangkur, dua borgol, ATM, dan uang tunai senilai Rp1,35 juta.
Baca Juga: Gadis Ini Selamat dari Penculikan Berkat Isyarat Tangan yang Viral di TikTok
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara