Sayat Tangan Sendiri dan Mengaku Jadi Korban "Klitih", Pemuda Asal Gunungkidul Ditangkap Polisi
Kriminal | 29 Desember 2021, 19:00 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang pemuda berinisial HEH (23) warga Semanu Gunungkidul ditangkap Polres Bantul karena menyebarkan berita hoaks sebagai korban klitih atau aksi kekerasan jalanan.
Tidak tanggung-tanggung, untuk meyakinkan berita hoaksnya itu, HEH menyayat tangannya sendiri dengan menggunakan cutter.
Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, HEH mengaku diserang tiga orang tidak dikenal saat melewati Jalan Bibis Bangunjiwo Kasihan Bantul, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Ketika itu, HEH baru saja pulang dari membuat tato tubuh di daerah Kasihan.
“Dari versinya, ia diserang orang tak dikenal menggunakan celurit dan mengalami luka parah di tangan bagian kiri dan minta tolong kepada warga, mengaku sebagai korban klitih,”ujar Kapolres Bantul, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: Sri Sultan Ungkap Salah Satu Cara Atasi Klitih, tapi Biayanya Cukup Mahal
HEH yang terluka dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan dan diarahkan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kasihan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi serta mencari keterangan saksi.
“Dari hasil tersebut, ternyata kejadian itu tidak pernah terjadi. Ternyata laporan ini palsu, bohong," ucap Ihsan.
Luka sayatan itu dibuat sendiri oleh HEH yang dibuktikan dengan rekaman CCTV di sebuah toko modern berjejaring yang memperlihatkan HEH membeli cutter dan menyayat tangannya sendiri di depan rak.
HEH tidak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya. Ia ingin viral di media sosial, terlebih beberapa hari ini pemberitaan tentang kejahatan jalanan atau klitih sedang viral.
Ia mengaku sebenarnya berniat bunuh diri saat menyayat tangannya sendiri. Ia pun mengambil foto tangannya yang sudah disayat tetapi belum mengunggahkan ke media sosial.
Baca Juga: Pemerintah DIY Pertimbangkan Pembinaan Khusus bagi Remaja Pelaku Klitih di Jalanan
Justru ketika ia menyebarkan berita hoaks itu, warga berebut untuk memotret dan menyebarkannya ke media sosial.
Atas perbuatannya menyebarkan berita hoaks dengan mengaku sebagai korban klitih, HEH dijerat Pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV