Sayat Tangan Sendiri dan Mengaku Jadi Korban "Klitih", Pemuda Asal Gunungkidul Ditangkap Polisi
Kriminal | 29 Desember 2021, 19:00 WIBIa mengaku sebenarnya berniat bunuh diri saat menyayat tangannya sendiri. Ia pun mengambil foto tangannya yang sudah disayat tetapi belum mengunggahkan ke media sosial.
Baca Juga: Pemerintah DIY Pertimbangkan Pembinaan Khusus bagi Remaja Pelaku Klitih di Jalanan
Justru ketika ia menyebarkan berita hoaks itu, warga berebut untuk memotret dan menyebarkannya ke media sosial.
Atas perbuatannya menyebarkan berita hoaks dengan mengaku sebagai korban klitih, HEH dijerat Pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV