Polisi Tahan 6 Pemain PS Nene Mallomo Usai Aniaya Wasit, Terancam 6 Tahun Penjara
Hukum | 28 Desember 2021, 02:05 WIBENREKANG, KOMPAS.TV - Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, menetapkan enam pemain sepak bola PS Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wasit saat laga pertandingan Liga 3 yang digelar di Enrekang pada Jumat (24/12/2021).
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan enam pemain yang ditetapkan tersangka itu saat ini telah ditahan setelah pihak penyidik kepolisian melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Terancam Pasal 170 KUHP, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum Penganiayaan Pemain Bola kepada Wasit?
"Kita sudah melakukan gelar perkara dan keenam pemain itu melakukan penganiayaan. Barang bukti juga sudah kita amankan," kata Andi saat dikonfirmasi pada Senin (27/12/2021).
Adapun enam pemain sepak bola yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu masing-masing bernama Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham.
AKBP Andi Sinjaya menyebut, keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Mereka dikenakan pasal Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Pemain Bola Terkaya di Dunia Resmi Jadi Pengangguran
Andi menjelaskan penganiayaan yang dilakukan 6 pemain PS Nene Malomo Sidrap itu berawal ketika korban Romi Daeng Rewa memimpin pertandingan Liga 3 antara PS Gasma Enrekang melawan PS Nene Mallomo Sidrap.
Saat pertandingan berlangsung, terjadi insiden pelanggaran di area pertahanan Gasma Enrekang oleh pemain PS Nene Mallomo.
Wasit yang memberikan hukuman dengan tembakan ke gawang dan diberi garis pagar pemain diprotes oleh pemain PS Nene Mallomo hingga berakhir dengan penganiayaan secara bersama-sama oleh pemain terhadap wasit pertandingan.
Baca Juga: Media Asia Tenggara Tanggapi Partai Dramatis Indonesia vs Singapura, Kepemimpinan Wasit Disorot
Setelah kejadian penganiayaan itu, kata Andi, korban melaporkannya resmi disertai hasil visum dan rekaman pertandingan.
Usai mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 10 orang.
Itu antara lain korban Romi Daeng Rewa, perangkat pertandingan, sejumlah pemain dan pihak dari PSSI.
Baca Juga: 5 Transfer Sepak Bola Termahal Sepanjang 2021: Harga Luar Biasa Pemain Inggris
"Ada 10 orang yang kami periksa, korban sendiri, perangkat pertandingan, pemain dan dari pihak PSSI,” ucap Andi.
“Setelah pemeriksaan, dilanjutkan gelar perkara hingga penetapan tersangka. Untuk barang bukti itu hasil visum, rekaman video pertandingan, sepatu yang digunakan pelaku dan baju wasit.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara