> >

Polisi Tahan 6 Pemain PS Nene Mallomo Usai Aniaya Wasit, Terancam 6 Tahun Penjara

Hukum | 28 Desember 2021, 02:05 WIB
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib usai melakukan gelar perkara kasus penganiayaan wasit PSSI oleh pemain sepak bola di Enrekang. (Sumber: ANTARA/HO/Polres Enrekang)

ENREKANG, KOMPAS.TV - Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, menetapkan enam pemain sepak bola PS Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wasit saat laga pertandingan Liga 3 yang digelar di Enrekang pada Jumat (24/12/2021).

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan enam pemain yang ditetapkan tersangka itu saat ini telah ditahan setelah pihak penyidik kepolisian melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Terancam Pasal 170 KUHP, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum Penganiayaan Pemain Bola kepada Wasit?

"Kita sudah melakukan gelar perkara dan keenam pemain itu melakukan penganiayaan. Barang bukti juga sudah kita amankan," kata Andi saat dikonfirmasi pada Senin (27/12/2021). 

Adapun enam pemain sepak bola yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu masing-masing bernama Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham.

AKBP Andi Sinjaya menyebut, keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Mereka dikenakan pasal Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Pemain Bola Terkaya di Dunia Resmi Jadi Pengangguran

Andi menjelaskan penganiayaan yang dilakukan 6 pemain PS Nene Malomo Sidrap itu berawal ketika korban Romi Daeng Rewa memimpin pertandingan Liga 3 antara PS Gasma Enrekang melawan PS Nene Mallomo Sidrap.

Saat pertandingan berlangsung, terjadi insiden pelanggaran di area pertahanan Gasma Enrekang oleh pemain PS Nene Mallomo.

Wasit yang memberikan hukuman dengan tembakan ke gawang dan diberi garis pagar pemain diprotes oleh pemain PS Nene Mallomo hingga berakhir dengan penganiayaan secara bersama-sama oleh pemain terhadap wasit pertandingan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU