> >

Gubernur Banten Geram Ruang Kerjanya Diduduki Buruh, Kapolda Justru Sayangkan Nihil Pejabat Pemprov

Peristiwa | 26 Desember 2021, 01:25 WIB
Buruh saat menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim karena kecewa tidak kunjung ditemui untuk duduk bersama, berdiskusi soal revisi SK UMK 2022. (Sumber: Tangkapan layar video)

BANTEN, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian menyayangkan nihilnya pejabat representatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat buruh melakukan aksi demonstrasi pada Rabu (22/12/2021).

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh itu berujung pada penggerudukan kantor Pemprov Banten. Bahkan, ruang kerja Gubernur Wahidin Halim sempat diduduki oleh buruh.

Baca Juga: Detik-Detik Massa Buruh Geruduk dan Acak-Acak Ruangan Gubernur Banten

Adapun aksi unjuk rasa buruh tersebut dilakukan dalam rangka menuntut revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Banten tahun 2022.

"(Polda Banten) menyayangkan tidak adanya pejabat representatif dari Pemprov Banten," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto seperti dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (25/12/2021).

Sebagai informasi, saat aksi unjuk rasa buruh berlangsung hingga berujung pada penudukan ruang kerja Gubernur Banten, tidak ada pejabat tinggi Pemprov Banten yang berjaga di lokasi. 

Rudy mengaku menyayangkan terjadinya kondisi tersebut. Selain itu, ruang yang digunakan untuk diskusi antara buruh dan pegawai pemerintah provinsi Banten juga tidak cukup memadai. 

Baca Juga: Kecewa UMK Hanya Naik 1 Persen, Buruh Geruduk dan Duduki Ruangan Gubernur Banten

Ruangan tersebut, kata Rudy, tidak cukup untuk menampung sejumlah orang baik kedua belah pihak.

"(Polda Banten) juga menyayangkan tidak adanya tempat yang dapat digunakan untuk menerima audiensi massa buruh guna berdialog dan berdiskusi," ucap Rudy.

Rudy menjelaskan, penggerudukan yang dilakukan massa buruh bermula saat Polres Serang Kota dan instansi Pemprov Banten mengizinkan 50 perwakilan pedemo memasuki kantor Pemprov Banten.

"Personel Polres Serang Kota telah berkoordinasi dengan Kadisnaker (Kepala Dinas Ketenagakerjaan) dan Asda (Asisten Daerah) Pemprov Banten untuk menerima 50 perwakilan massa buruh guna beraudiensi dan menyampaikan aspirasi secara langsung," ujar Rudy.

Baca Juga: PDIP Minta Maaf Kadernya Pukuli Pelajar SMA di Depan Minimarket, Pelaku Terancam Dipecat dari Partai

Menurut Rudy, para buruh kemudian memasuki ruang Kadisnaker. Namun, ruang tersebut tak cukup besar untuk menampung massa yang diperbolehkan masuk.

Buruh lantas meminta untuk bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Banten. Rudy mengatakan, Sekda Banten saat itu berhalangan untuk menemui buruh lantaran ada kegiatan lain.

Setelah gagal menemui Sekda Banten, buruh kemudian meminta untuk bertemu Gubernur Banten Wahidin Halim. Mereka kemudian langsung menuju ruang kerja Gubernur Banten.

"Setibanya di ruang kerja Gubernur Banten (Wahidin), massa tidak bertemu dengan Gubernur dan melakukan beragam aksi di dalam ruang kerja Gubernur," ucap Rudy.

Baca Juga: Gubernur Banten Klaim Lebih Banyak Bangun Rumah Warga Dibanding Sultan Jamaludin Angling Dharma

"Termasuk mengambil beberapa minuman yang ada, baik di dalam kulkas, juga di atas meja di dalamruangan kerja Gubernur tersebut.”

Diberitakan sebelumnya, Wahidin mengaku hendak melaporkan aksi penggerudukan itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya menyerahkan kepada pihak-pihak berwenang dan saya sudah membuat konsep, perlu saya laporkan perkembangan ini kepada Presiden, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, departemen, dan lembaga terkait, Kapolri, misalnya," kata Wahidin di kediamannya di Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021).

Menurut Wahidin, pihaknya perlu melaporkan penggerudukan tersebut karena dapat membuat para kepala daerah takut saat mengambil keputusan.

Baca Juga: Buntut Aksi Buruh Duduki Kantor Gubernur, Wahid Halim Pecat Kepala Satpol PP

Keputusan yang dimaksud tak hanya soal penentuan UMK, tetapi keputusan lainnya.

Berkait penentuan UMK di Provinsi Banten, Wahidin mengaku bahwa pihaknya sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Wahidin menganggap bahwa aksi penggerudukan itu merupakan sebuah ancaman.

Baca Juga: Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Anies Baswedan Banjir Pujian dari Serikat Buruh

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU