> >

Gubernur Banten Geram Ruang Kerjanya Diduduki Buruh, Kapolda Justru Sayangkan Nihil Pejabat Pemprov

Peristiwa | 26 Desember 2021, 01:25 WIB
Buruh saat menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim karena kecewa tidak kunjung ditemui untuk duduk bersama, berdiskusi soal revisi SK UMK 2022. (Sumber: Tangkapan layar video)

Menurut Rudy, para buruh kemudian memasuki ruang Kadisnaker. Namun, ruang tersebut tak cukup besar untuk menampung massa yang diperbolehkan masuk.

Buruh lantas meminta untuk bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Banten. Rudy mengatakan, Sekda Banten saat itu berhalangan untuk menemui buruh lantaran ada kegiatan lain.

Setelah gagal menemui Sekda Banten, buruh kemudian meminta untuk bertemu Gubernur Banten Wahidin Halim. Mereka kemudian langsung menuju ruang kerja Gubernur Banten.

"Setibanya di ruang kerja Gubernur Banten (Wahidin), massa tidak bertemu dengan Gubernur dan melakukan beragam aksi di dalam ruang kerja Gubernur," ucap Rudy.

Baca Juga: Gubernur Banten Klaim Lebih Banyak Bangun Rumah Warga Dibanding Sultan Jamaludin Angling Dharma

"Termasuk mengambil beberapa minuman yang ada, baik di dalam kulkas, juga di atas meja di dalamruangan kerja Gubernur tersebut.”

Diberitakan sebelumnya, Wahidin mengaku hendak melaporkan aksi penggerudukan itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya menyerahkan kepada pihak-pihak berwenang dan saya sudah membuat konsep, perlu saya laporkan perkembangan ini kepada Presiden, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, departemen, dan lembaga terkait, Kapolri, misalnya," kata Wahidin di kediamannya di Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021).

Menurut Wahidin, pihaknya perlu melaporkan penggerudukan tersebut karena dapat membuat para kepala daerah takut saat mengambil keputusan.

Baca Juga: Buntut Aksi Buruh Duduki Kantor Gubernur, Wahid Halim Pecat Kepala Satpol PP

Keputusan yang dimaksud tak hanya soal penentuan UMK, tetapi keputusan lainnya.

Berkait penentuan UMK di Provinsi Banten, Wahidin mengaku bahwa pihaknya sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Wahidin menganggap bahwa aksi penggerudukan itu merupakan sebuah ancaman.

Baca Juga: Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Anies Baswedan Banjir Pujian dari Serikat Buruh

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU