Aktivitas Gunung Semeru Masih Didominasi Gempa Guguran, Masyarakat Tetap Diminta Waspada
Peristiwa | 20 Desember 2021, 15:49 WIBTak hanya itu, masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas dalam radius 5 Kilometer dari kawah atau puncak Gunung Semeru lantaran rentan terhadap bahaya lontaran batu pijar.
Terakhir, masyarakat harus selalu waspada terhadap potensi awan panas guguran (APG), guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru.
Aliran sungai yang perlu diwaspadai meliputi sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.
Diberitakan sebelumnya, status tanggap darurat erupsi Gunung Semeru diperpanjang selama tujuh hari, terhitung 18 sampai 24 Desember 2021.
Perpanjangan status tanggap darurat erupsi Gunung Semeru tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lumajang Nomor 188.45/549/427.12/2021 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru.
Dalam SK tersebut, Bupati Lumajang meminta kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengambil langkah serta berkoordinasi antar organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.
“Selain itu juga meminta untuk mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana,” ujar Bupati Lumajang seperti yang tercantum di dalam SK.
Baca Juga: Status Tanggap Darurat Gunung Semeru Erupsi Diperpanjang
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV