Klub-Klub Malam di Bali Dilarang Datangkan Artis saat Libur Nataru, Ini Sanksinya kalau Dilanggar
Berita daerah | 12 Desember 2021, 19:26 WIBDENPASAR, KOMPAS.TV - Klub malam, restoran, dan bar di sejumlah wilayah di Provinsi Bali dilarang mendatangkan artis saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu diungkapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Minggu (12/12/2021).
"Tidak boleh ada khusus mendatangkan artis tamu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru kali ini," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, seperti dilansir Antara.
Selain meminta agar tak mendatangkan artis, Rai Dharmadi juga mengingatkan tentang pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas dan waktu operasional atau buka maksimal hingga pukul 01.00 WITA.
Perayaan dengan menyalakan kembang api juga dilarang. "Pesta kembang api juga tidak diizinkan digelar di restoran, bar, dan klub malam," ucap birokrat yang juga Plt Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali itu.
Baca Juga: Antisipasi Libur Nataru, Polisi Tambah Pos Pemeriksan di Puncak Bogor Jadi 10 Titik
Terkait sejumlah pembatasan tersebut, Satpol PP Bali belum lama ini sudah menggelar pertemuan dengan 34 pelaku usaha klub malam dan restoran-bar di wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.
"Dalam pertemuan itu, kami menyamakan persepsi aturan menyambut Natal dan Tahun Baru, jangan sampai menimbulkan klaster baru dan euforia berlebihan, serta bagaimana aturan mainnya," ujar Rai Dharmadi.
Para pelaku usaha klub malam, restoran, dan bar juga diingatkan untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan membentuk satuan tugas (satgas) Covid-19 internal.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi Ada 11 Juta Orang yang akan Lakukan Mobilitas
Satgas Covid-19 tersebut bertugas memantau pengunjung serta memastikan protokol kesehatan tetap ditaati.
"Kami dan juga Satpol PP di tiga kabupaten/kota sudah sepakat untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar sejumlah ketentuan itu," kata Rai Dharmadi.
Dia mengungkapkan, untuk pelanggaran kategori ringan, sanksinya berupa jeda operasional. Sedangkan kalau pelanggaran berat, berupa penutupan sementara hingga permanen.
"Kita semua harus berkomitmen dan memiliki kewajiban untuk menjaga Bali agar selalu aman dari Covid-19 dan nyaman sebagai daerah tujuan wisata," ujarnya.
Baca Juga: Inmendagri Nataru: Perayaan Tahun Baru yang Timbulkan Kerumunan Dilarang
Penulis : Edy A. Putra Editor : Fadhilah
Sumber : Antara