Klub-Klub Malam di Bali Dilarang Datangkan Artis saat Libur Nataru, Ini Sanksinya kalau Dilanggar
Berita daerah | 12 Desember 2021, 19:26 WIB"Kami dan juga Satpol PP di tiga kabupaten/kota sudah sepakat untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar sejumlah ketentuan itu," kata Rai Dharmadi.
Dia mengungkapkan, untuk pelanggaran kategori ringan, sanksinya berupa jeda operasional. Sedangkan kalau pelanggaran berat, berupa penutupan sementara hingga permanen.
"Kita semua harus berkomitmen dan memiliki kewajiban untuk menjaga Bali agar selalu aman dari Covid-19 dan nyaman sebagai daerah tujuan wisata," ujarnya.
Baca Juga: Inmendagri Nataru: Perayaan Tahun Baru yang Timbulkan Kerumunan Dilarang
Penulis : Edy A. Putra Editor : Fadhilah
Sumber : Antara