Pesta Sabu bareng Mahasiswi di Hotel, Tiga Polisi di Surabaya Diadili
Hukum | 12 Desember 2021, 14:07 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadili tiga polisi yang tepergok pesta sabu bareng seorang mahasiswi di sebuah hotel di Surabaya beberapa waktu lalu.
Ketiga polisi tersebut yakni Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
"Menuntut terdakwa Eko Julianto pidana penjara selama 11 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Rahmat Basuki, Kamis (9/12/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam berkas tuntutan, JPU Hari menyatakan terdakwa Eko Julianto terbukti memiliki sabu sebanyak 5 gram dan melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU nomor 5/1997.
Selain hukuman badan, Iptu Eko juga wajib membayar denda sebesar Rp4 miliar.
"Jika tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama 6 bulan," terang jaksa Hari.
Baca juga: Polisi Ini Kena Denda 100 Sak Semen karena Langgar Batas Waktu Bertamu di Rumah Kekasih
Sedangkan terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama dan dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan.
"Juga denda sebesar Rp3 miliar subsider 3 bulan penjara," kata jaksa Hari.
Adapun Brigpol Sudidik hanya dituntut 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Hal yang meringankan terdakwa Sudidik adalah hanya kedapatan memiliki satu poket sabu-sabu.
Sementara hal yang memberatkan untuk tiga terdakwa adalah mereka merupakan polisi yang tidak mendungkung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Atas tuntutan itu, tiga terdakwa akan mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya yakni Budi Sampoerna dalam persidangan pekan depan.
Baca juga: Terungkap! Bukan Ben Joshua, Pesinetron BJ yang Ditangkap Terkait Narkoba adalah Bobby Joseph
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com