> >

Pesta Sabu bareng Mahasiswi di Hotel, Tiga Polisi di Surabaya Diadili

Hukum | 12 Desember 2021, 14:07 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadili tiga polisi yang tepergok pesta sabu bareng seorang mahasiswi di sebuah hotel di Surabaya beberapa waktu lalu. (Sumber: Tribunnews.com)

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hal yang meringankan terdakwa Sudidik adalah hanya kedapatan memiliki satu poket sabu-sabu.

Sementara hal yang memberatkan untuk tiga terdakwa adalah mereka merupakan polisi yang tidak mendungkung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Atas tuntutan itu, tiga terdakwa akan mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya yakni Budi Sampoerna dalam persidangan pekan depan.

Baca juga: Terungkap! Bukan Ben Joshua, Pesinetron BJ yang Ditangkap Terkait Narkoba adalah Bobby Joseph

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU