> >

Seorang Polisi Diduga Paksa Istri Tahanan Berhubungan Seksual di Bawah Ancaman

Peristiwa | 11 Desember 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi. Seorang polisi anggota Satreskrim Polres Lahat berinisial Bripka IS, diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual pada IN (20), istri tahanan kasus narkoba, hingga hamil. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang polisi anggota Satreskrim Polres Lahat berinisial Bripka IS, diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual pada IN (20), istri tahanan kasus narkoba, hingga hamil.

Hal ini diketahui lewat pengacaranya Feodor Novikov Denny dan M Zully AP saat datang ke Polda Sumatera Selatan pada Jumat (10/12/2021).

"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungannya memasuki sekitar 2 bulan," kata Feodor, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Kemenag Tutup 2 Pesantren yang Dipimpin Herry Wirawan, si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung

Korban mengaku terpaksa berhubungan seksual dengan Bripka IS karena menerima ancaman.

Bripka IS mengancam akan memindahkan suami IN bernama FP (59), tahanan kasus narkoba di Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

"Selain itu, urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ujar Feodor.

Feodor mengatakan, Bripka IS awalnya berkenalan dengan IN setelah istri pelaku menggadaikan surat tanah pada korban.

IN dan Bripka IS pun berkomunikasi lebih lanjut setelah transaksi itu. Bahkan, Bripka IS mengajak IN jalan-jalan ke Palembang bersama tiga orang lainnya.

"Setelah makan, alasannya karena kemalaman jadi mereka diajak booking kamar hotel di Jakabaring," tutur Feodor.

"Mereka memang pesan kamar berbeda. Tapi di sana lah terjadi tindakan tidak pantas itu," imbuhnya.

Baca Juga: 4 Mahasiswa PTN di Aceh Jadi Korban Pelecehan Seksual, Dosen Kirim Pesan Mesum

Pemaksaan hubungan seksual itu pun diketahui suami IN yang menerima kabar dari penjara. Saat menanyakan hal itu, korban mengaku dipaksa dan tidak memiliki hubungan dengan pelaku.

"Kalau ditanya apakah mereka ada hubungan spesial atau tidak, kita tidak masuk sampai ke sana. Tapi yang jelas kejadian ini sudah terjadi," beber Feodor.

Feodor mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kasus pemaksaan hubungan seksual itu pada Propam Polda Sulsel.

Kini, Bripka IS akan menghadapi sidang etik pada Senin (13/12/2021) mendatang. Feodor berharap, polisi pelaku pemaksaan hubungan seksual itu mendapatkan tindakan tegas.

"Tentunya kita berharap ada hukuman tegas terhadap terlapor," ucapnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Drs Supriadi mengaku belum menerima informasi perihal pelaporan ini.

"Nanti, coba akan kita cek terlebih dulu dengan Bidang Propam ya," ujarnya.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Harap Pelaku Pemerkosaan terhadap Santriwati Dikebiri dan Dihukum Maksimal

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunambon.com


TERBARU