> >

Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Hukum | 7 Desember 2021, 07:13 WIB
Adam Ibrahim (44) ditetapkan sebagai tersangka. Adam merupakan aktor utama penyebar berita bohong terkait babi ngepet di daerah Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. (Sumber: TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Adam membeli anak babi secara online seharga Rp 900.000 plus ongkos kirim seharga Rp 200.000. Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi bersama beberapa orang lainnya. 

Baca Juga: Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Adam melakukan rekayasa supaya lebih terpandang sebagai tokoh kampung. Ia mengaku telah merencanakan aksi yang berujung tersebarnya isu hoaks babi ngepet sejak satu bulan sebelumnya, yakni bulan Maret 2021. 

Pada tanggal 30 Maret 2021, Adam mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan lewat media sosial. 

Adam diketahui suka menonton video kisah-kisah viral yang heboh di kalangan masyarakat. Adam juga memiliki kebiasaan mencari referensi rajah / ajimat serta doa - doa.

Saat ditanya hakim soal vonis 4 tahun apakah akan melakukan banding atau menerima, Adam menjawab "menerima". Perkara Adam Ibrahim pun sudah berkekuatan hukum dan akan mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Mau Pindah dari Depok Usai Dikaitkan dengan Babi Ngepet dan Kolor Ijo

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU