Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Hukum | 7 Desember 2021, 07:13 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis kepada Adam Ibrahim, orang yang bertanggunjawab pada kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Ia didakwa Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Iqbal pada Senin (6/12/2021) sore dilansir dari Kompas.com.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara. Artinya, vonis hakim satu tahun lebih berat dari tuntutan JPU.
Majelis hakim menganggap hukuman yang dijatuhkan lebih berat karena perbuatan Adam telah meresahkan masyarakat, membuat keonaran, dan tidak menjadi contoh yang baik di masyarakat.
Baca Juga: Terdakwa Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
Mengingat kembali, kasus hoaks babi ngepet tersebut bermula saat adanya babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.
Kala itu, Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut hewan itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
Sebelumnya, Adam menggunakan Google mencari lokasi penjualan dan harga babi hidup di wilayah Depok. Adam juga mempelajari terkait kebiasaan dan ukuran anak babi.
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com