Anggota DPRD Blora Dipolisikan Gerindra Usai Gugat Prabowo Rp501 Miliar
Hukum | 7 Desember 2021, 06:10 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - DPD Partai Gerindra Jawa Tengah melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro menjelaskan pelaporan terhadap Setyadji Setyawidjaja dilakukan berawal ketika mantan Ketua DPC Partai Gerindra itu dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra.
Baca Juga: Hasil Survei: Duet Ganjar-Erick Mampu Kalahkan Pasangan Prabowo-Puan di Pilpres 2024
Pemanggilan tersebut dilakukan karena Setiyadji diduga telah melakukan pelanggaran indispliner. Namun, tak dijelaskan lebih detail soal pelanggaran yang dimaksud.
Saat dipanggil Mahkamah Kehormatan Partai, Setiyadji memilih untuk tak hadir karena berlasan tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
"Saat dipanggil pada 25 Juni 2021, yang bersangkutan ternyata tidak bisa hadir dengan alasan harus menjalani isolasi mandiri karena positif Covid-19," kata Sriyanto pada Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Menhan Prabowo Resmikan Peluncuran Kapal Cepat Rudal, Bakal Bernama KRI Kapak
Namun, Sriyanto menuturkan, setelah ditelusuri ternyata pada periode antara 14 hingga 23 Juni 2021 yang bersangkutan mengikuti kunjungan kerja ke dua daerah di Jawa Timur.
Padahal, kata dia, hasil tes PCR terhadap Setiyadji pada 18 Juni 2021 di salah satu rumah sakit menyatakan positif Covid-19.
Menurut Sriyanto, kunjungan kerja yang dilakukan Setiyadji saat itu dianggap membahayakan karena bisa menularkan Covid-19 kepada orang lain.
“Sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak membahayakan orang lain,” ujarnya.
Baca Juga: Survei IPO: Elektabilitas Prabowo Merosot, Sandiaga Uno Menteri Paling Disukai
Sriyanto mengatakan, pelaporan ke polisi terhadap Setiyadji ini merupakan bentuk dukungan Gerindra kepada pemerintah dalam upaya penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : KompasTV/Antara/Kompas.com