Terungkap, NWR Sempat Minta Pertolongan Komnas Perempuan
Peristiwa | 6 Desember 2021, 21:28 WIBIa juga menyebutkan, korban dirujuk untuk mendapatkan layanan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mojokerto. Sayangnya, menjelang jadwal sesi konselin, korban memilih mengakhiri nyawanya.
Kewalahan tangani kasus kekerasan seksual
Kasus NWR merupakan salah satu dari 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan dalam periode Januari-Oktober 2021. Ini sudah dua kali lipat lebih banyak daripada jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020.
Dengan sumber daya yang sangat terbatas, Komnas Perempuan berpacu untuk membenahi sistem untuk penyikapan pengaduan, mulai dari verifikasi kasus, pencarian lembaga rujukan dan pemberian rekomendasi.
“Namun, lonjakan kasusnya sendiri mengakibatkan antrean kasus yang panjang, sehingga keterlambatan penyikapan merupakan kekuatiran yang terus kami pikul,” ungkap dalam siaran persnya, Senin.
Saat ini, pacar NWR yakni Bripda Randy Bagus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto. Ia sangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun.
Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Kerja Sama 2 Entitas Besar untuk Penanganan Kekerasan Perempuan
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV