Awal Perkenalan Bripda Randy dengan Pacar yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Diungkap Wakapolda Jatim
Hukum | 5 Desember 2021, 05:45 WIBMOJOKERTO, KOMPAS.TV - Kasus tewasnya wanita berinisial NWR, warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menyeret anggota polisi bernama Bripda Randy Bagus.
Diketahui, korban wanita berusia 23 tahun itu diduga tewas karena bunuh diri. Jasadnya ditemukan di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur.
Baca Juga: Mahasiswi yang Ditemukan Meninggal di atas Makam Ayahnya Diduga Bunuh Diri
Adapun hubungan korban NWR dengan Bripda Randy Bagus yakni merupakan pasangan kekasih. Mereka menjalin hubungan kekasih selama dua tahun lamanya, sebelum akhirnya NWR ditemukan tewas di samping makam ayahnya, Kamis (2/12/2021) lalu.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat dalam menangani kasus bunuh diri yang menyita perhatian publik ini.
"Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Brigjen Slamet dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim, Sabtu (4/12).
Baca Juga: Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online Tewas Ditembak Polisi
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, Slamet menuturkan pihaknya mendapatkan fakta mengenai hubungan korban dengan terduga tersangka.
Menurut Slamet, korban sudah berkenalan dengan terduga pelaku Bripda Randy sejak Oktober 2019. Perkenalan antara keduanya terjadi saat menonton acara launching sebuah distro baju di Malang.
Dari perkenalan itulah, kata Slamet, mereka kemudian bertukar nomor handphone. Setelah beberapa lama menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk berpacaran.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru: 300 KK Mengungsi, 10 Orang Belum Dievakuasi, 41 Luka-Luka, 1 Meninggal Dunia
"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Brigjen Slamet.
Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil. Lantas, Bripda Randy diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi sebanyak dua kali.
"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujar Brigjen Slamet.
Baca Juga: Gerhana Matahari Total Spektakuler Terjadi di Antartika, Memberi Gradasi Kegelapan Selama 1 Jam
Brigjen Slamet menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda Randy. Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
Secara internal, Polri akan mayangkakan Bripda Randy Bagus dengan ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik.
"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," kata Slamet.
Baca Juga: Tolong, Korban Letusan Gunung Semeru Sesaki Puskesmas dan Kekurangan Obat hingga Oksigen
Saat ini, Bripda Randy telah ditahan oleh Polda Jatim. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, ditemukan jasad perempuan di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur.
Setelah diselidiki, jasad tersebut merupakan perempuan berinisial NWR. Ia merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Jenderal Andika Kerahkan Kekuatan TNI Bantu Evakuasi Korban Gunung Semeru: Kami Sudah Terbiasa
Saat jasad korban NWR ditemukan pada Kamis (2/12), ada bekas minuman yang bercampur dengan potasium sianida. Diduga, korban bunuh diri dengan cara minum racun.
Sementara hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Sooko pada Desember 2021 tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Menyaksikan Indahnya Hutan Menyala di Tahura Ir. H. Djuanda, Bandung
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV