> >

Alasan Polda Metro Jaya Tak Beri Izin Reuni 212 di Jakarta, Ancam Tindak Tegas jika Maksa

Hukum | 1 Desember 2021, 13:00 WIB

"Kita akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka-mereka yang memaksakan."

"Kita akan persangkakan nanti dengan tindak pidana yang ada di KUHP yaitu Pasal 212 sampai 218. Khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan aturan ini," kata Zulfan menegaskan.

Baca juga: Reuni 212 Tetap Digelar di Patung Kuda Jakarta, Polda Metro: Tidak Ada Izin untuk Acara Tersebut

Diberitakan sebelumnya, panitia reuni 212 akan tetap menggelar acara Reuni 212, Kamis, 2 Desember 2021 besok.

Acara reuni tersebut digelar di dua lokasi yakni di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Ketua Panitia Reuni Alumni 212 Eka Jaya mengatakan, hal itu diputuskan berdasarkan surat Maklumat Panitia Reuni Alumni 212 Tahun 2021.

"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk aksi superdamai dan silaturahmi," kata Eka dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021).

Adapun isi dari surat maklumat tersebut yaitu:

  1. Aksi Superdamai untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi UU No 9 Tahun 1998 dengan tema "Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang Koruptor" yang bertempat di Kawasan Patung Kuda Jakarta, Kamis 2 Desember 2021 jam 08.00 - 11.00 WIB dengan Wajib menjaga Protokol kesehatan dan Ciri khas 212. Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021 Jam 14.00-14.50 WIB.
  2. Silaturahmi dan Dialog 100 Tokoh dengan tema "Bersama Mencari Solusi untuk Keselamatan NKRI" Kamis, 2 Desember 2021 jam 12.30 - 15 30 WIB di Aula Masjid Azzikra Bogor.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU