> >

Alasan Polda Metro Jaya Tak Beri Izin Reuni 212 di Jakarta, Ancam Tindak Tegas jika Maksa

Hukum | 1 Desember 2021, 13:00 WIB

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan acara Reuni 212 di wilayah Jakarta.

Hal ini disampaikan menanggapi rencana reuni 212 yang akan tetap digelar pada Kamis (2/12/2021) besok, di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, izin tidak diberikan karena hal itu bertentangan dengan aturan dari Satgas Covid-19 serta instruksi pemerintah melihat pada kondisi pandemi saat ini.

"Polda Metro Jaya beranggapan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan. Dan ini bertentangan dengan ketentuan dan aturan protokol kesehatan tentang situasi Covid-19 saat ini," kata Zulfan kepada Wartawan, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Selain di Sentul Bogor, Reuni 212 Tetap Digelar di Patung Kuda Jakarta

Zulfan menekankan bahwa dalam kondisi pandemi saat ini, keselamatan masyarakat adalah yang utama. Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum, bertugas untuk menjaga ketertiban berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Langkah-langkah yang diambil, termasuk pencegahan penyebaran Covid-19, dilakukan sesuai prinsip-prinsip kepolisian.

"Jadi utamanya adalah untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulfan mengatakan kepolisian akan menindak tegas secara hukum apabila acara Reuni 212 itu tetap dilaksanakan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU