Polisi Masih Selidiki Motif Anggota Pemuda Pancasila Keroyok AKBP Dermawan Karosekali
Hukum | 30 November 2021, 19:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kepolisian masih mendalami motif para anggota Pemuda Pancasila yang menjadi tersangka pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali.
Peristiwa pengeroyokan terjadi saat korban melakukan pengamanan unjuk rasa yang digelar massa Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (25/11/2021).
“Untuk motivasi masih kita dalami lebih jauh lagi, tetapi penerapan pasalnya adalah 170 yang utama. Pasal 170 yang akibat materilnya tercukupi yaitu mengakibatkan adanya luka,” kata Dirkrimum saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Dalam peristiwa ini, polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka.
Baca Juga: 5 Anggota Pemuda Pancasila jadi Tersangka Pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali
Tersangka pertama adalah AS ( 18), perannya mengejar, menarik, dan memukul korban menggunakan tangan kosong.
Kedua, WH (35) yang berperan memprovokasi, mengejar dan memukul korban.
Kemudian DH (23), perannya mengejar, memukul dan menendang korban.
Selanjutnya ACH (29), perannya memukul korban dengan menggunakan kayu.
Terakhir, MBK (23), perannya mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong.
Baca Juga: Pemuda Pancasila Siapkan 37 Pengacara, 2 Kali Lipat Lebih Anggota PP yang Jadi Tersangka Kerusuhan
Ade juga menjelaskan penetapan para tersangka diperoleh dari barang bukti yang dikumpulkan tim penyelidik.
Pertama diperoleh dari keterangan para saksi. Kemudian yang kedua adalah keterangan ahli.
Lalu ketiga, dokumen serta bukti petunjuk yaitu kesesuaian dari semua fakta.
“Nah, barang bukti yang ditampilkan di sini adalah barang bukti yang pada saat hari kejadian itu digunakan oleh para tersangka,” terangnya sambil menunjukkan sejumlah barang bukti yang dipajang dalam konferensi pers.
Adapun barang bukti yang dipajang yaitu berupa seragam ormas Pemuda Pancasila milik para tersangka, celana, kaos, topi, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, sweater dan KTP.
Sementara para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Fakta Pemuda Pancasila, Ormas yang Berhasil Melewati Tiga Era Pemerintahan Indonesia
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV